Minggu, 25 Desember 2011

HIKAMAH LARANGAN MENIKAH KARENA BEDA AGAMA

A.    Pengertian Larangan Menikah Karena Beda Agama
Yang di maksud beda agama disini adalah perempuan muslimah dngan laki-laki non muslim dan sebaliknya laki-laki muslim dengan perempuan non muslim.dalam istilah fiqih di sebut kawin dengan orang kafir. Orang yang tidak beragama islam dalam dalam pandangan islam di kelompokkan kepada kafir kitabi yang di sebut juga dengan ahli kitab, dan kafir bukan kitabi atau di sebut juga musyrik atau pagan.
Seorang perempuan musyrik tidak memiliki agama yang mengharamkan sifat khianat, mewajibkan kejujuran, menganjurkannya untuk selalu berbuaka kebajikan, serta melarangnya dari perbuatan tercela.
Sedangkan untuk perempuan ahlul kitab, ia tidak terlalu berbeda dengan orang muslim. Pada dasarnya ia beriman kepada Allah dan menyembahnya, percaya atas para nabi dan adanya hari akhir (kiamat) berikut pembalasannya yang akan terjadi saat itu. Ia berpegang teguh pada ajaran yang mewajibkannya berbuat kebaikandan mengharamkannya dari perbuatan tercela.

B.    Dasar Hukum
Haram bagi seorang muslim untuk menikah dengan kafir majusi baik ia menyembah api, komunisme, atau berhala, berdasarkan firman Allah;

الْمُشِرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُواْ وَلَعَبْد

Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman.(QS. Al-Baqarah(2):221)

Sebagaiman tidak halal bagi seorang muslimah untuk menikah dengan seorang kafir secara mutlak. firman Allah;



Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka.(QS. Al-Mumtahanah (60): 11).

 Imam al-Qurthubi berkata: “Jangan kalian nikahkan wanita muslimah dengan lelaki musyrik. Umat telah bersepakat bahwa orang musyrik tidak boleh menikahi wanita mukminah, karena hal itu merendahkan Islam“.
Al-Baghowi berkata: “Tidak bolehnya wanita muslimah menikah dengan lelaki musyrik merupakan ijma’ (kesepakatan ulama)“.

Hadits Jabir bahwa Nabi bersabda:
نَتَزَوَّجُ نِسَاءَ أَهْلِ الْكِتَابِ وَلاَ يَتَزَوُّجُوْنَ نِسَائَنَا
“Kita boleh menikah dengan wanita ahli kitab, tetapi mereka tidak boleh nikah dengan wanita kita”
Ibnu Jabir berkata dalam Tafsirnya 4/367: “Sanad hadits ini sekalipun ada pembicaraan, namun kebenaran  isinya merupakan ijma’ umat”. Dan dinukil Imam Ibnu Katsir dalam.
C.    Hikmah Larangan Menikah Karena Beda Agama
Hikmah yang terdapat didalamnya sangat beragam. Dengan keislamannya, seorang muslimah mendapatkan kemuliannya. Disaat seorang muslimah menikah dengan non muslim, maka non muslim ini yang kemudian bersetatus sebagai suami akan memiliki kendali atas dirinya.
Sudah menjadi hal umum bila seorang suami memiliki kendali atas dirinya. Hal ini justru akan merendahkan status wanita muslimah tersebut.hukum syariat pun tidak meralakan penghinaan ini dan karenanya islam pun melarang seorang wanita muslimahmenikah dengan seorang nonmuslim.
“dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman.”
Seorang suami nonmuslim kelak akan memperlakukan istrinya yang muslimah sesuai ajaran yang dianutnya yakni ajaran nonmuslim. Hal ini tentu menjadi bencana tersendiribagi seorang istri muslimah. Bahkan sedikit sekali dari perkawinan beda agama ini yang mampu bertahan dan mempertahankan agamanya masing-masing. Selain itu, umumnya anak-anak yang dilahirkanpun lebih cenderung kepada kepercayaan ayah.
Disaat seorang wanita muslimah menikah dengan nonmuslim, maka dengan pernikahannya tersebut ia seolah hanya melahirkan anak-anak yang kafir dan bukan anak-anak generasi Islam.inilah yang sesungguhnya yang tidak diinginkan dalam syari’at.
Pernikahan seorang wanita beriman kepada lelaki kafir hanya akan menjerumuskan wanita tersebut kepada kekufuran. Seorang suami terkadang mengajak istrinya untuk menganut agama yang di yakininya. Kaum wanita pun terkadang mengikuti semua yang dilakukan suami mereka, termasuk didalamnya mengikuti keyakinannya. Dalam ayat pun jelas hikmah yang tampak dalam larangan tersebut, yakni ,
“mereka mengajak ke neraka.” (Al-Baqarah:221)
Kaum muslimin dilarang menikahi wanita musyrik, karena pada umumnya mereka sendiri yang telah memilih untuk menjadi musyrikdengan segala dalih yang ia milikinya. Terkadang merekapun mengikuti kemusyrikan orang tuanya tanpa mau menyadari kebenaranyang datang dari ajaran yang benar. Ia tidak mengindahkan semua dakwah dan seruan yang ditujukanuntuknya hingga kekufuran inilah yang kelak menjadi penghalang utama dengan islam dan kaum muslimin. Kekufuran inilah yang kelak menghalangi tumbuhnya rasa kasih sayang antara dirinya dan suaminya yang muslim.



















Kesimpulan:
Yang di maksud beda agama disini adalah perempuan muslimah dngan laki-laki non muslim dan sebaliknya laki-laki muslim dengan perempuan non muslim.dalam istilah fiqih di sebut kawin dengan orang kafir. Orang yang tidak beragama islam dalam dalam pandangan islam di kelompokkan kepada kafir kitabi yang di sebut juga dengan ahli kitab, dan kafir bukan kitabi atau di sebut juga musyrik atau pagan
Haram bagi seorang muslim untuk menikah dengan kafir majusi baik ia menyembah api, komunisme, atau berhala, berdasarkan firman Allah;

الْمُشِرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُواْ وَلَعَبْد

Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman.(QS. Al-Baqarah(2):221)

Hikmah yang terdapat didalamnya sangat beragam. Dengan keislamannya, seorang muslimah mendapatkan kemuliannya. Disaat seorang muslimah menikah dengan non muslim, maka non muslim ini yang kemudian bersetatus sebagai suami akan memiliki kendali atas dirinya.
Sudah menjadi hal umum bila seorang suami memiliki kendali atas dirinya. Hal ini justru akan merendahkan status wanita muslimah tersebut. Hukum syariat pun tidak merelakan penghinaan ini dan karenanya islam pun melarang seorang wanita muslimah menikah dengan seorang nonmuslim.


DAFTAR PUSTAKA

Al-Jarjawi, Syekh Ali Ahmad. Indahnya Syariat Islam. (Depok: Gema Insani, 2006) 336-340

http://abiubaidah.com/nikah-beda-agama.html/#_ftn22
Sabiq, Sayyid. Fiqih Sunnah, (Jakarta: Pena Budi Aksara, 2008)
Syarifuddin, Amir. Hukum Perkawinan Islam Diindonesia Antara Fiqih Munakahah Dan Undang-Undang Perkawinan, (jakarta : kencana, 2006)
Yunus as-subki, Ali. Fiqih keluarga, (Jakarta: Amzah, 2010)

1 komentar:

  1. SALAM KENAL SEMUA,…!!!
    DEMI ALLAH INI CERITA YANG BENAR BENAR TERJADI(ASLI)BUKAN REKAYASA!!!

    Saya Sangat BerTerima kasih Atas Bantuan Angka Ritual EYANG…Angka EYANG GURU Tembus 100%…Saya udah kemana-mana mencari angka yang mantap selalu gak ada hasilnya…sampai- sampai hutang malah menumpuk…tanpa sengaja seorang teman lagi cari nomer jitu di internet…Kok ketemu alamat EYANG GURU..Saya coba beli Paket 2D ternyata Tembus…dan akhirnya saya pun membeli Paket 4D…Bagai di sambar Petir..Ternyata Angka Ritual Ghoib EYANG GURU…Tembus 4D…Baru kali ini saya mendapat angka ritual yang benar-benar Mantap…Bagi saudara yang ingin merubah Nasib anda seperti saya…Anda Bisa CALL/SMS Di Nomer EYANG GURU. 0852 8888 4345 .(((Buktikan Aja Sendiri Saudara-Saudari)))

    …TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA EYANG GURU…

    ** BELIAU JUGA MELAYANI SEPERTI: *
    1.PESUGIHAN
    2.UANG GAIB
    3.JUAL TUYUL MEMEK
    4.JUAL KERIS PUSAKA
    5.JUAL PERMATA REJEKI

    …=>EYANG GURU<=…
    CALL/SMS : +6285288884345

    {{=|| UNTUK INFO LEBIH LENGKAP KLIK =>> http://suksestogel.com ||=}}

    JADI SAYA MENGAJAK SELURUH TEMAN PECINTA JUDI TOGEL YANG SERING
    KALAH!!!SILAHKAN HUBUNGI AKI DI NO HP: 085288884345
    INSYA ALLAH BELIAU TIDAK SEPERTI DUKUN TOGEL PALSU...
    KARNA DULUNYA SAYA SERING MENGHUBUNGI DUKUN TOGEL LAINNYA,EYANG GURU. YANG ASLI….
















































    BalasHapus